Satreskrim Polres Takalar Ungkap Lima Kasus Kriminal, Pelaku Penikaman hingga Aksi Busur Diamankan

Satreskrim Polres Takalar Ungkap Lima Kasus Kriminal, Pelaku Penikaman hingga Aksi Busur Diamankan

TAKALAR Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Takalar mengungkap lima kasus kriminal yang meresahkan masyarakat dalam konferensi pers di Aula Satreskrim Polres Takalar, Rabu 13 Mei 2026.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Takalar, IPTU Haryanto, didampingi jajaran penyidik di Mapolres Takalar, Jalan H.M Manjarungi, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang.

Turut hadir Plt Kasi Humas AKP Muh. Rizal serta Ps Kasubsi Penmas AIPTU Aswan Sabil.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik yakni tindak penganiayaan menggunakan senjata tajam di Dusun Tala-tala, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, pada 30 April 2026.

Korban diketahui bernama Asis Dg Ngila, sedangkan pelaku berinisial F. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menikam korban menggunakan sebilah pisau jenis klewang saat berada di dalam mobil.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian perut dan dada kiri sehingga harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Islam Faisal Makassar.

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang dari tiga hari setelah kejadian meski sempat melarikan diri hingga ke wilayah Kolaka.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sebilah pisau klewang sepanjang 28 sentimeter dengan gagang kayu berukir yang diduga digunakan saat melakukan penikaman.

Selain itu, Satreskrim Polres Takalar juga mengungkap tiga kasus penganiayaan menggunakan busur yang belakangan meresahkan masyarakat.

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial J, M, dan D. Salah satu di antaranya diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Bontonompo.

IPTU Haryanto menjelaskan aksi busur yang dilakukan para pelaku umumnya dipicu persoalan dendam pribadi hingga pengaruh kelompok tertentu. Mayoritas pelaku diketahui masih berusia muda, termasuk satu orang yang masih di bawah umur.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa anak busur, pelontar atau ketapel, hingga sepeda motor yang digunakan para pelaku saat beraksi.

“Fenomena aksi busur ini menjadi perhatian serius karena sangat membahayakan masyarakat,” tegas IPTU Haryanto.

Tak hanya itu, Satreskrim Polres Takalar juga berhasil mengungkap kasus pencurian emas di Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang.

Terduga pelaku berinisial I diduga mengambil emas milik korban berinisial D sebelum menggadaikannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa nota transaksi, surat bukti gadai, serta liontin emas dengan berat sekitar 10 gram.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Secara keseluruhan, lima terduga pelaku berhasil diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut. Polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti kepada awak media, mulai dari senjata tajam, anak busur beserta pelontarnya, hingga kendaraan yang digunakan pelaku.

Menutup keterangannya, IPTU Haryanto mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar, khususnya aksi busur yang dinilai membahayakan keselamatan warga.

“Kami akan bertindak tegas dan terukur terhadap siapa pun yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Takalar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *